Minggu, 23 Desember 2012

BENTUK NEGARA FEDERASI JERMAN

Bentuk negara federasi yang ada di Jerman bersifat rumit. Negara terdiri dari tingkat pusat berupa federasi dan 16 negara bagian. Undang-undang dasar menetapkan hal-hal yang harus ditangani oleh federasi, dan hal lain yang diurus oleh negara bagian. Dilihat dari aspek ini, sistem federal Jerman mirip dengan sistem di berbagai negara federasi lain. Kehidupan bernegara di Jerman pada dasarnya diatur oleh undang-undang federal. Sebaliknya para warga hampir selalu berurusan dengan kantor administrasi negara bagian, atau dengan kantor kotapraja dan komune yang bertindak atas nama negara bagian. Hal itu sesuai dengan prinsip kesubsideran. Prinsip itu diterapkan oleh undang-undang dasar dengan tujuan mengkombinasikan keuntungan negara kesatuan dengan keuntungan negara federasi. Warga dari negara federasi lain sehari-hari jauh lebih sering bertemu dengan pegawai instansi federasi.

Menurut undang-undang dasar, taraf kehidupan di seluruh Jerman harus dapat diperbandingkan. Faktor penentu yang penting bagi taraf kehidupan itu ialah kebijakan politik di bidang ekonomi dan sosial. Dalam tatanan keuangan Jerman tidak diberi ruang gerak yang berarti kepada negara bagian untuk membiayai tugas mereka. Semua jenis pajak yang pemasukannya tinggi diatur dengan undang-undang federal. Dengan catatan bahwa undang-undang seperti itu harus memperoleh persetujuan Majelis Federal, Bundesrat. Sebagian dari jenis pajak tersebut seluruhnya masuk ke kas federasi atau ke kas negara bagian, sebagian lain dibagi antara federasi dan negara bagian, di antaranya jenis pajak yang pemasukannya sangat besar. Dalam hal ini negara federasi Jerman mirip dengan negara kesatuan. Walau begitu, negara-negara bagian mengendalikan sebagian besar dari kapasitas administrasi negara seluruhnya. Jadi, unsur-unsur federalistis mendominasi administrasi negara di Jerman. Kantor-kantor administrasi negara bagian melaksanakan undang-undang yang berlaku di negara bagian yang bersangkutan. Namun di samping itu instansi negara bagian tersebut mengeksekusi juga bagian terbesar dari undang-undang federal.
Di masa lalu, banyaknya tugas yang diserahkan kepada negara bagian menyebabkan adanya beberapa negara bagian yang terjerumus dalam utang besar. Maka pada tahun 2009 diputuskan perubahan konstitusi yang melarang pengambilan kredit baru oleh negara bagian mulai 2020, dan yang membatasi volume utang baru dari federasi mulai tahun 2016 pada maksimal 0,35 persen dari produk domestik bruto – kecuali dalam hal terjadinya krisis ekonomi (rem utang). Ada tiga tugas negara sebagai keseluruhan yang dilaksanakan oleh negara bagian secara mandiri: Hal-hal yang menyangkut sekolah, termasuk perguruan tinggi, keamanan dalam negeri, termasuk kepolisian, serta perwujudan swatantra komunal. Dalam hak ikut-menentukan cukup luas yang dimiliki oleh Bundesrat, negara-negara bagian mendapat imbalan bagi kedudukan lebih tinggi yang ditempati federasi di bidang pembuatan undang-undang. 
Adapun 16 negara bagian Jerman, yaitu:
1.      Baden-Württemberg dengan ibu kota negara bagian Stuttgart.
2.      Bayern dengan ibu kota negara bagian München.
3.      Berlin, salah satu dari 3 kota yang memiliki status sederajat dengan negara bagian, merupakan juga ibukota negara Jerman.
4.      Brandenburg dengan ibukota negara bagian Potsdam.
5.      Bremen, juga adalah kota yang berstatus sebagai negara bagian
6.      Hamburg, kota ketiga selain Berlin dan Bremen yang memiliki status khusus sebagai negara bagian.
7.      Hessen dengan ibukota negara bagian Wiesbaden.
8.      Mecklenburg-Vorpommern dengan ibukota negara bagian Schwerin.
9.      Sachsen Bawah dengan ibukota negara bagian Hannover.
10.  Rhein Utara-Westfalen dengan ibukota negara bagian Düsseldorf.
11.  Rheinland-Pfalz dengan ibukota negara bagian Mainz.
12.  Saarland dengan ibukota negara bagian Saarbrücken.
13.  Sachsen dengan ibukota negara bagian Dresden.
14.  Sachsen-Anhalt dengan ibukota negara bagian Magdeburg.
15.  Schleswig-Holstein dengan ibukota negara bagian Kiel.
16.   Thüringen dengan ibukota negara bagian Erfurt.




0 komentar:

Posting Komentar