Bentuk negara federasi yang ada di Jerman bersifat rumit. Negara
terdiri dari tingkat pusat berupa federasi dan 16 negara bagian. Undang-undang
dasar menetapkan hal-hal yang harus ditangani oleh federasi, dan hal lain yang diurus
oleh negara bagian. Dilihat dari aspek ini, sistem federal Jerman mirip dengan
sistem di berbagai negara federasi lain. Kehidupan bernegara di Jerman pada
dasarnya diatur oleh undang-undang federal. Sebaliknya para warga hampir selalu
berurusan dengan kantor administrasi negara bagian, atau dengan kantor
kotapraja dan komune yang bertindak atas nama negara bagian. Hal itu sesuai
dengan prinsip kesubsideran. Prinsip itu diterapkan oleh undang-undang dasar
dengan tujuan mengkombinasikan keuntungan negara kesatuan dengan keuntungan
negara federasi. Warga dari negara federasi lain sehari-hari jauh lebih sering
bertemu dengan pegawai instansi federasi.
Menurut undang-undang dasar, taraf kehidupan di seluruh Jerman
harus dapat diperbandingkan. Faktor penentu yang penting bagi taraf kehidupan
itu ialah kebijakan politik di bidang ekonomi dan sosial. Dalam tatanan
keuangan Jerman tidak diberi ruang gerak yang berarti kepada negara bagian
untuk membiayai tugas mereka. Semua jenis pajak yang pemasukannya tinggi diatur
dengan undang-undang federal. Dengan catatan bahwa undang-undang seperti itu
harus memperoleh persetujuan Majelis Federal, Bundesrat. Sebagian dari jenis
pajak tersebut seluruhnya masuk ke kas federasi atau ke kas negara bagian,
sebagian lain dibagi antara federasi dan negara bagian, di antaranya jenis
pajak yang pemasukannya sangat besar. Dalam hal ini negara federasi Jerman
mirip dengan negara kesatuan. Walau begitu, negara-negara bagian mengendalikan
sebagian besar dari kapasitas administrasi negara seluruhnya. Jadi, unsur-unsur
federalistis mendominasi administrasi negara di Jerman. Kantor-kantor
administrasi negara bagian melaksanakan undang-undang yang berlaku di negara
bagian yang bersangkutan. Namun di samping itu instansi negara bagian tersebut
mengeksekusi juga bagian terbesar dari undang-undang federal.
Di masa lalu, banyaknya tugas yang diserahkan kepada negara bagian
menyebabkan adanya beberapa negara bagian yang terjerumus dalam utang besar.
Maka pada tahun 2009 diputuskan perubahan konstitusi yang melarang pengambilan
kredit baru oleh negara bagian mulai 2020, dan yang membatasi volume utang baru
dari federasi mulai tahun 2016 pada maksimal 0,35 persen dari produk domestik
bruto – kecuali dalam hal terjadinya krisis ekonomi (rem utang). Ada tiga tugas
negara sebagai keseluruhan yang dilaksanakan oleh negara bagian secara mandiri:
Hal-hal yang menyangkut sekolah, termasuk perguruan tinggi, keamanan dalam
negeri, termasuk kepolisian, serta perwujudan swatantra komunal. Dalam hak
ikut-menentukan cukup luas yang dimiliki oleh Bundesrat, negara-negara bagian
mendapat imbalan bagi kedudukan lebih tinggi yang ditempati federasi di bidang
pembuatan undang-undang.
Adapun
16 negara bagian Jerman, yaitu:
3. Berlin, salah satu dari 3 kota yang memiliki
status sederajat dengan negara bagian, merupakan juga ibukota negara Jerman.
0 komentar:
Posting Komentar