Asuransi Kesehatan
Hampir
semua penduduk Jerman menjadi anggota asuransi kesehatan, atau yang wajib (89
persen) atau yang privat (hampir 11 persen). Asuransi kesehatan menanggung
biaya perawatan oleh dokter, obat-obatan, perawatan di rumah sakit dan tindakan
preventif. Iuran asuransi kesehatan dibayar oleh pekerja dan majikan. Tingkat
konstribusinya sangat bergantung pada besarnya pendapat. Pemberi tenaga kerja
membayar setengahnya dari keseluruhan biaya asuransi. Anggota keluarga lain
yang tidak bekerja secara otomatis ikut diasuransikan. Orang-orang yang
pendapatannya melebihi tingkatan maksimal pembayar asuransi kesehatan harus
tetap ikut berpartisipasi membayar iuran asuransi secara suka rela atau
mengasuransikan kesehatannya secara privat.
Asuransi Kecelakaan
Asuransi
kecelakaan kerja yang diwajibkan oleh undang-undang merupakan asuransi tanggung
wajib yang dibayar oleh pengusaha untuk pekerjanya. Dengan demikian para
pekerja mempunyai jaminan terhadap akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan
oleh pekerjaan.
Asuransi Perawatan
Asuransi
wajib terhadap risiko ketergantungan dari perawatan mulai dilaksanakan pada
tahun 1995 sebagai “tiang kelima” asuransi jaminan sosial. Untuk pembiayaannya
ditarik iuran yang sama tingginya dari pekerja dan majikan menurut pola
pembagian antarpeserta. Menurut rencana, cara pembiayaan tersebut akan
dilengkapi dengan unsur-unsur pendanaan yang terjamin oleh modal.
Asuransi Pengangguran
Penganggur
di Jerman berhak atas tunjangan. Penganggur yang selama dua tahun sebelumnya
paling sedikit selama 12 bulan membayar iuran asuransi pengangguran berhak
menerima uang pengangguran (60 sampai 67 persen dari gaji neto terakhir). Uang
pengangguran dibiayai dari iuran yang disetor oleh pekerja dan majikan,
masing-masing separuh. Jangka waktu penerimaan uang pengangguran paling lama
enam sampai 24 bulan. Setelah itu dapat diterima tunjangan untuk menutupi
kebutuhan pokok pencari kerja (“Uang pengangguran”) yang jumlahnya tergantung
dari harta yang dimiliki. Instrumen yang ternyata berguna dalam krisis ekonomi
ialah “uang untuk jam kerja tidak penuh”. Berkat tunjangan yang dibiayai oleh
pajak itu, perusahaan dapat bertahan dalam keadaan sulit tanpa harus memutuskan
hubungan kerja.
Asuransi Purnakarya
Asuransi
purnakarya yang diwajibkan oleh undang-undang adalah soko guru terpenting bagi
jaminan hari tua. Pembiayaannya didasarkan atas pola pembagian antarpeserta:
Iuran yang dibayar setiap bulan oleh para pekerja dan majikan dipakai untuk
membayar uang purnakarya secara teratur kepada peserta asuransi yang sudah
mencapai usia pensiun. Dengan menyetor iuran selama masa kerja aktif, peserta
asuransi memperoleh hak penerimaan uang purnakarya atas nama sendiri. Dana
untuk membayar uang purnakarya itu di masa depan harus dikumpulkan dari iuran
generasi berikutnya lagi (“perjanjian antargenerasi”). Di samping itu sistem
jaminan hari tua didukung oleh tiang kedua dan ketiga berupa dana persiapan
hari tua yang disediakan oleh perusahaan atau yang dikumpulkan secara
perseorangan. Dengan persyaratan tertentu jenis dana itu mendapat subsidi dari
negara.
Perjanjian antargenerasi
Pengertian
itu dipakai untuk menyebutkan sistem pembiayaan dari asuransi-wajib purnakarya:
Berdasarkan pola pembagian di antara peserta asuransi, orangorang yang bekerja
sekarang membayar uang purnakarya bagi generasi pensiunan melalui iuran yang
mereka setor, dengan mengharapkan bahwa generasi penerus nantinya akan membayar
uang purnakarya bagi mereka pula. Undang-undang pertama mengenai asuransi wajib
untuk jaminan hari tua telah dikeluarkan pada tahun 1889. Sementara ini sekitar
80 persen penduduk yang bekerja adalah anggota asuransi-wajib purnakarya. Di
samping iuran yang dibayar oleh pekerja dan majikan, sistem ini dibiayai pula
oleh subsidi dari Federasi. Sejak tahun 2002, uang purnakarya dari asuransi
wajib dilengkapi dengan asuransi hari tua privat yang terjamin oleh modal dan
didukung oleh negara.Jaminan hari tua untuk pegawai negeri dan penyandang
profesi bebas ditanggung oleh dana pensiun dan asuransi lain.
0 komentar:
Posting Komentar