1/02/2013 06:56:00 PM
Unknown
Menurut undang-undang dasar, partai politik
bertugas ikut serta dalam pembentukan kemauan politik rakyat. Dengan demikian,
penentuan calon penyandang fungsi politik dan pelaksanaan kampanye pemilihan
umum ditingkatkan artinya menjadi tugas konstitusional. Karenanya,
partai-partai memperoleh penggantian dari negara untuk biaya kampanye pemilihan
umum. Penggantian yang baru pertama kali dilaksanakan di Jerman itu, sudah
menjadi standar di kebanyakan negara demokrasi. Menurut konstitusi, susunan
organisasi partai politik harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi
(demokrasi melalui anggota). Partai politik wajib bersikap loyal terhadap
negara demokrasi.
Partai yang disangsikan pendirian
demokratisnya dapat dilarang atas permohonan pemerintah federal. Akan tetapi
partai seperti itu tidak harus dilarang. Kalau pemerintah menganggap partai
yang bersangkutan harus dilarang karena membahayakan sistem demokratis,
pemerintah hanya dapat mengajukan permohonan pelarangan. Putusan pelarangan itu
sendiri hanya dapat dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Federal. Dengan cara itu partai-partai
yang sedang memerintah dihalangi untuk melarang partai lain yang mungkin akan
mengganggu dalam persaingan politik. Jumlah permohonan pelarangan partai dalam
sejarah Republik Federal Jerman sangat kecil; lebih kecil lagi jumlah partai
yang pernah dilarang. Undang-Undang Dasar memang memberikan privilese
kepada partai politik. Namun pada dasarnya partai tetap merupakan sarana
ekspresi masyarakat. Partai menanggung segala risiko kegagalan dalam pemilihan
umum, dalam hal kehilangan anggota, dan dalam hal perselisihan paham berkenaan
dengan kebijakan personalia atau topik lain.
Sistem kepartaian Jerman tidak terlalu rumit.
Dengan tampilnya Partai Hijau pada dasawarsa 1980-an dan partai penerus SED
setelah reunifikasi, sistem tri-partai yang telah berlangsung lama berkembang
menjadi sistem panca-partai yang kini sudah mantap. Di samping partai-partai
berbasis lebar, CDU/CSU dan SPD, partai-partai "kecil" pun mencapai
persentase hasil suara sebesar dua digit dalam pemilihan umum 2009 untuk
Bundestag. Kedua partai uni, yang tergolong kelompok partai demokrat Kristen di
Eropa, tampil di seluruh Jerman – kecuali di Bavaria – sebagai Uni Demokrat
Kristen (CDU). Di negara bagian Bavaria, CDU tidak tampil sendiri dan
menyerahkan medannya kepada Uni Sosial Kristen (CSU) yang berhubungan erat
dengannya. Di dalam Bundestag, kedua partai itu membentuk fraksi bersama yang
bersifat permanen. Partai Sosialis-Demokrat Jerman (SPD) merupakan kekuatan
besar kedua dalam sistem kepartaian Jerman. Di lingkungan Eropa, partai ini
tergolong kelompok partai sosialis-demokrat dan sosialis demokratis. CDU/CSU
dan SPD bersikap positif terhadap negara sosial. CDU/CSU lebih banyak menampung
lapisan pekerja mandiri, tukang dan pengusaha kecil dan menengah, sedangkan SPD
lebih dekat dengan serikat kerja.
Partai Demokrat Liberal (FDP) terhitung
anggota keluarga partai-partai liberal di Eropa. Tujuan pokok politiknya ialah
pembatasan campur tangan negara dalam pasaran sampai ukuran sekecil mungkin.
Pendukung FDP terutama datang dari lapisan masyarakat yang pendapatannya dan
pendidikannya cukup tinggi. Partai Hijau termasuk kelompok partai berhaluan
"hijau" atau ekologis di Eropa. Ciri program politiknya ialah kombinasi
antara ekonomi pasaran dan tuntutan akan perlindungan alam dan lingkungan hidup
yang pemenuhannya harus diawasi oleh negara. Partai Hijau pun lebih banyak
mewakili kaum pemilih dari lapisan berpendapatan dan berpendidikan tinggi.
Partai Kiri, Die Linke, merupakan yang termuda di antara kekuatan politik yang
berarti. Kedudukannya cukup kuat di kelima negara bagian yang bergabung dengan
Republik Federal Jerman pada saat reunifikasi. Namun sementara ini di negara
bagian lain pun kursi parlemen dipegangnya. Selaku partai yang mencari
pendukung dengan menyuarakan tema keadilan sosial, Partai Kiri terutama
bersaing dengan SPD.
0 komentar:
Posting Komentar