Rabu, 02 Januari 2013

Partai-partai Politik


Menurut undang-undang dasar, partai politik bertugas ikut serta dalam pembentukan kemauan politik rakyat. Dengan demikian, penentuan calon penyandang fungsi politik dan pelaksanaan kampanye pemilihan umum ditingkatkan artinya menjadi tugas konstitusional. Karenanya, partai-partai memperoleh penggantian dari negara untuk biaya kampanye pemilihan umum. Penggantian yang baru pertama kali dilaksanakan di Jerman itu, sudah menjadi standar di kebanyakan negara demokrasi. Menurut konstitusi, susunan organisasi partai politik harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi (demokrasi melalui anggota). Partai politik wajib bersikap loyal terhadap negara demokrasi.

Partai yang disangsikan pendirian demokratisnya dapat dilarang atas permohonan pemerintah federal. Akan tetapi partai seperti itu tidak harus dilarang. Kalau pemerintah menganggap partai yang bersangkutan harus dilarang karena membahayakan sistem demokratis, pemerintah hanya dapat mengajukan permohonan pelarangan. Putusan pelarangan itu sendiri hanya dapat dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Federal. Dengan cara itu partai-partai yang sedang memerintah dihalangi untuk melarang partai lain yang mungkin akan mengganggu dalam persaingan politik. Jumlah permohonan pelarangan partai dalam sejarah Republik Federal Jerman sangat kecil; lebih kecil lagi jumlah partai yang pernah dilarang. Undang-Undang Dasar memang memberikan privilese kepada partai politik. Namun pada dasarnya partai tetap merupakan sarana ekspresi masyarakat. Partai menanggung segala risiko kegagalan dalam pemilihan umum, dalam hal kehilangan anggota, dan dalam hal perselisihan paham berkenaan dengan kebijakan personalia atau topik lain.

Sistem kepartaian Jerman tidak terlalu rumit. Dengan tampilnya Partai Hijau pada dasawarsa 1980-an dan partai penerus SED setelah reunifikasi, sistem tri-partai yang telah berlangsung lama berkembang menjadi sistem panca-partai yang kini sudah mantap. Di samping partai-partai berbasis lebar, CDU/CSU dan SPD, partai-partai "kecil" pun mencapai persentase hasil suara sebesar dua digit dalam pemilihan umum 2009 untuk Bundestag. Kedua partai uni, yang tergolong kelompok partai demokrat Kristen di Eropa, tampil di seluruh Jerman – kecuali di Bavaria – sebagai Uni Demokrat Kristen (CDU). Di negara bagian Bavaria, CDU tidak tampil sendiri dan menyerahkan medannya kepada Uni Sosial Kristen (CSU) yang berhubungan erat dengannya. Di dalam Bundestag, kedua partai itu membentuk fraksi bersama yang bersifat permanen. Partai Sosialis-Demokrat Jerman (SPD) merupakan kekuatan besar kedua dalam sistem kepartaian Jerman. Di lingkungan Eropa, partai ini tergolong kelompok partai sosialis-demokrat dan sosialis demokratis. CDU/CSU dan SPD bersikap positif terhadap negara sosial. CDU/CSU lebih banyak menampung lapisan pekerja mandiri, tukang dan pengusaha kecil dan menengah, sedangkan SPD lebih dekat dengan serikat kerja.

Partai Demokrat Liberal (FDP) terhitung anggota keluarga partai-partai liberal di Eropa. Tujuan pokok politiknya ialah pembatasan campur tangan negara dalam pasaran sampai ukuran sekecil mungkin. Pendukung FDP terutama datang dari lapisan masyarakat yang pendapatannya dan pendidikannya cukup tinggi. Partai Hijau termasuk kelompok partai berhaluan "hijau" atau ekologis di Eropa. Ciri program politiknya ialah kombinasi antara ekonomi pasaran dan tuntutan akan perlindungan alam dan lingkungan hidup yang pemenuhannya harus diawasi oleh negara. Partai Hijau pun lebih banyak mewakili kaum pemilih dari lapisan berpendapatan dan berpendidikan tinggi. Partai Kiri, Die Linke, merupakan yang termuda di antara kekuatan politik yang berarti. Kedudukannya cukup kuat di kelima negara bagian yang bergabung dengan Republik Federal Jerman pada saat reunifikasi. Namun sementara ini di negara bagian lain pun kursi parlemen dipegangnya. Selaku partai yang mencari pendukung dengan menyuarakan tema keadilan sosial, Partai Kiri terutama bersaing dengan SPD.

 

0 komentar:

Posting Komentar